Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

Senin, 12 Agustus 2024 | 19:53 WIB
Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah
Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Ansory Siregar menilai jika pemerintahan Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya dengan kondisi su'ul khotimah atau ibarat orang meninggal dunia dalam keadaan yang buruk.

Hal itu menyusul kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang didalamnya mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi buat pelajar.

"Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan su'ul khotimah," kata Ansory kepada Suara.com, Senin (12/8/2024).

Ia meminta sebaiknya PP 28 itu dicabut terutama soal aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. Pasalnya hal itu dianggap hanya seperti melegalkan perzinahan di kalangan generasi muda.

"Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," katanya.

Menurut dia, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini, di mana menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tak masuk akal.

"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," katanya.

Dia menyebut, tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.

"Pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan," katanya.

Baca Juga: Usai Panen Kritikan, DPR Segera Panggil Pemerintah soal PP Jokowi Atur Alat Kontrasepsi Pelajar

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI