Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:03 WIB
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar, Legislator PKS: Nauzubillah!
Anggota Komisi X Ledia Hanifa. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mendesak agar aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan dicabut.

Ledia khawatir aturan itu justru memberikan kesan permissif negara terhadap pergaulan dan seks bebas. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi lebih urgen dilakukan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi,” kata Ledia kepada Suara.com, Selasa (13/8/2024).

Ledia menilai, pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar. Baginya, keyakinan ini senada dengan konstitusi negara.

Hal itu terlihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk itu, ia menegaskan pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.

"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.

"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?," sambungnya.

Ia pun mewanti-wanti pemerintah untuk tidak sembrono dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir akan kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah. Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

Legislator PKS Kritik Keras PP Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar: Jokowi Akhiri Masa Jabatan Dengan Su'ul Khotimah

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 19:53 WIB

Desak Cabut PP Alat Kontrasepsi Pelajar, Legislator PKS ke Jokowi: Jangan Buka Ruang Generasi Muda Berzina!

Desak Cabut PP Alat Kontrasepsi Pelajar, Legislator PKS ke Jokowi: Jangan Buka Ruang Generasi Muda Berzina!

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 20:05 WIB

Usai Panen Kritikan, DPR Segera Panggil Pemerintah soal PP Jokowi Atur Alat Kontrasepsi Pelajar

Usai Panen Kritikan, DPR Segera Panggil Pemerintah soal PP Jokowi Atur Alat Kontrasepsi Pelajar

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB