Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - KPK resmi telah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk mencegah mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani ke luar negeri. Upaya KPK melarang Miryam bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap MSH (Miryam S Haryani), sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2024).

Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.

Diketahui, Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani. Bahkan, KPK telah memeriksa Miryam pada hari ini. Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB,  Miryam memilih bungkam kepada awak media.

Eks anggota DPR RI, Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus E-KTP, Selasa (13/8/2024). (Suara.com/Dea)
Eks anggota DPR RI, Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus E-KTP, Selasa (13/8/2024). (Suara.com/Dea)

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun Miryam mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

baca juga

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:42 WIB

Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Curhat Kesulitan Ini

Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Curhat Kesulitan Ini

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 21:40 WIB

Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini

Masih Bekerja di KPK, 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung Bakal Bebas Tugas Tanggal Segini

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 20:50 WIB

Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?

Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:41 WIB

Terkini

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:35 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:14 WIB

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:58 WIB

×