Sindiran Pedas Mahfud MD Usai PTUN Anulir Pengangkatan Ketua MK: Zaman Terus Berjalan...

Muhammad Ilham Baktora, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Sindiran Pedas Mahfud MD Usai PTUN Anulir Pengangkatan Ketua MK: Zaman Terus Berjalan...
Mahfud MD saat memberikan pernyataan kepada wartawan di UGM, Rabu (14/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

Dimintai tanggapan terkait hal itu, Mahfud MD tak berkomentar banyak. Seperti dalam beberapa kesempatan yang sudah-sudah, eks Menko Polhukam itu hanya mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses janggal tersebut.

"Kalau urusan pengadilan yang oleh masyarakat dinilai agak aneh, kan jawab saya sudah selesai sebenarnya, lakukan apa yang mau kau lakukan, mumpung kamu masih bisa," kata Mahfud ditemui di Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8/2024).

Dia menambahkan zaman terus berjalan dan tidak akan berhenti begitu saja.

"Zaman itu akan berjalan tidak statis, nanti pada saatnya engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa, tahu, itu aja," sambungnya.

Anulir Pengangkatan Suhartoyo

Dalam putusan itu juga, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Majelis hakim juga tidak menerima permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Namun, MK justru diwajibkan membayar perkara sebesar Rp369 ribu.

baca juga

Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:24 WIB

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:02 WIB

Di Puncak Keberhasilan, Kenapa Airlangga Mendadak Mundur? Mahfud MD Ungkap Keganjilan

Di Puncak Keberhasilan, Kenapa Airlangga Mendadak Mundur? Mahfud MD Ungkap Keganjilan

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:35 WIB

Terkini

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:40 WIB

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:38 WIB

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Cara Memeriksa Izin Aplikasi Android agar Privasi Lebih Terjaga, Cegah Datamu Dijual ke Pengiklan!

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

5 HP Tecno Kamera 108 MP Paling Murah, RAM Besar untuk Multitasking

Tekno | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Konser di Borobudur, Andrea Bocelli Bawa Perdamaian & Misi Donasi 100.000 Sepatu Bagi Anak Palestina

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:56 WIB

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

PDIP Bicara Peluang Hak Angket Usai Putusan MA Soal Gibran: Pembicaraan Lintas Parpol Makin Masif

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Kisah Cinta, Kutu Buku, dan Petualangan Surealis: Review Jagat Rajawali Karya Eko Darmoko

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:46 WIB

×