MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:24 WIB
MK Susun Memori Banding Putusan PTUN, Hakim Suhartoyo Tetap Jadi Ketua MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menjelaskan, memori banding ini disusun dalam kurum waktu 14 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kami punya waktu 14 hari," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dia juga menegaskan bahwa dalam kurun waktu 14 hari, Suhartoyo tetap menjabat sebagai Ketua MK.

"Artinya, kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan tapi ternyata kami punya waktu untuk menentukan sikap atau tidak," ujar Fajar.

Dengan keputusan untuk mengajukan banding, Fajar menegaskan bahwa putusan PTUN itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

baca juga

Pada putusan yang sama, PTUN Jakarta memerintahkan MK untuk mencabut SK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Pasalnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," masih dalam putusan yang sama.

Meski begitu, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Majelis hakim juga tidak menerima permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini. Namun, MK justru diwajibkan membayar perkara sebesar Rp 369 ribu.

Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

Banding usai PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK: Putusan Itu Tak Sesuai Harapan!

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:02 WIB

SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang

SK Sebagai Ketua MK Dibatalkan PTUN, Hakim Suhartoyo Masih Pimpin Sidang

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:39 WIB

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Begini Reaksi MK usai PTUN Kabulkan Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:25 WIB

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

BREAKING NEWS! PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Suhartoyo Sebagai Ketua MK

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35 WIB

Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!

Diskriminasi Usia Merajalela: Pemuda 23 Tahun Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK!

Video | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:05 WIB

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Jejak Kotor Jokowi di Ujung Masa Jabatan

Video | Rabu, 10 Juli 2024 | 17:15 WIB

Terkini

Karhutla Meluas ke 26 Provinsi, Cak Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih

Karhutla Meluas ke 26 Provinsi, Cak Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Sinopsis Reporting Live, Film Thriller Terbaru Parineeti Chopra di Netflix

Sinopsis Reporting Live, Film Thriller Terbaru Parineeti Chopra di Netflix

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Rusia Gempa 6,9 Magnitudo, Ancaman Tsunami di Indonesia?

Rusia Gempa 6,9 Magnitudo, Ancaman Tsunami di Indonesia?

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:44 WIB

IHSG Masih Berakhir Merosot 10,75% di Sesi I, BBCA Ambles 13,99%

IHSG Masih Berakhir Merosot 10,75% di Sesi I, BBCA Ambles 13,99%

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:43 WIB

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga SPBU di Bali: Memalukan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:43 WIB

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan, RAM Besar dan Baterai Awet Anti-lag Seharian

5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan, RAM Besar dan Baterai Awet Anti-lag Seharian

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:35 WIB

The Bridesmaids Tale: Ketika Luka Lama Membuat Kita Takut Jatuh Cinta Lagi

The Bridesmaids Tale: Ketika Luka Lama Membuat Kita Takut Jatuh Cinta Lagi

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:30 WIB

The Call: Satu Panggilan, Dua Nasib, dan Kesalahan yang Tak Bisa Ditarik

The Call: Satu Panggilan, Dua Nasib, dan Kesalahan yang Tak Bisa Ditarik

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar

Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Kekayaan Gubernur Bali Wayan Koster versi LHKPN, Viral Adu Mulut dengan Pegawai SPBU

Kekayaan Gubernur Bali Wayan Koster versi LHKPN, Viral Adu Mulut dengan Pegawai SPBU

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:22 WIB

×