Bikin Resah, Dharma-Kun Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Catut NIK Warga Jakarta Demi Maju Pilkada

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 15:03 WIB
Bikin Resah, Dharma-Kun Terancam Sanksi Pidana jika Terbukti Catut NIK Warga Jakarta Demi Maju Pilkada
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengecam tindakan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan jika mereka terbukti mencatut NIK warga Jakarta, pasangan Dharma-Kun bisa terancam sanksi pidana. Ia menyebut tindakan itu merupakan bentuk manipulasi dokumen persyaratan untuk maju Pilkada jalur independen.

"UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Titi kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dalam Pasal 185A UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Karena itu, Titi menyarankan bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu kabupaten/kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya," pungkas Titi.

Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, aduan sejumlah warganet yang merasa dicatut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk mendukung pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka merasa tak pernah menyatakan dukungan ke pasangan Dharma-Kun.

Salah satu warganet pemilik akun @apostiera membagikan tangkapan layar hasil pengecekan NIK di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Terlihat pemilik akun itu terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun.

"Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI," ujarnya dalam unggahan X @apostiera, dikutip Jumat (16/8/2024).

Ia mengaku menyesalkan adanya pencatutan data pribadinya. Ia menilai hal ini tidak etis dan melanggar hukum.

Ia pun mendesak KPU DKI Jakarta dan Polri untuk bertindak dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran itu.

"Yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Saya tidak terima data pribadi saya digunakan tanpa izin," pungkasnya.

Cara Cek NIK

Untuk warga yang pensaran NIK-nya dicatut atau tidak bisa membuka link ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Setelah itu warga harus lebih dulu memasukan NIK dan centang tulisan I'm not a robot, lalu cari. Jika KTP tidak dicatut maka akan ada tulisan NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.

Namun apabila NIK warga dicatut mendukung salah satu pasangan calon akan muncul tulisan Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan Yang Didukung lengkap dengan nama dan nama calon yang diklaim didukung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Tahun Menjabat, Ini Bansos yang Diberikan Jokowi ke Wong Cilik

10 Tahun Menjabat, Ini Bansos yang Diberikan Jokowi ke Wong Cilik

Bisnis | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:21 WIB

Respons Puan Usai Jokowi Berkali-kali Minta Maaf di Pidato Terakhirnya di Sidang Tahunan

Respons Puan Usai Jokowi Berkali-kali Minta Maaf di Pidato Terakhirnya di Sidang Tahunan

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:08 WIB

Anies Ungkap NIK Keluarganya Juga Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen

Anies Ungkap NIK Keluarganya Juga Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 13:54 WIB

Jokowi Minta Maaf untuk Tiap Hati yang Kecewa, Respons PDIP: Wajar!

Jokowi Minta Maaf untuk Tiap Hati yang Kecewa, Respons PDIP: Wajar!

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 13:52 WIB

Momen Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhirnya sebagai Presiden di Sidang Tahunan MPR

Momen Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhirnya sebagai Presiden di Sidang Tahunan MPR

Foto | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 14:30 WIB

Terkini

Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:36 WIB

Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri

Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:36 WIB

Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS

Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:26 WIB

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:23 WIB

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:17 WIB

Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi

Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:58 WIB

Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru

Resmi! Timnas Iran Injak Kaki di Los Angeles, Tembus Visa AS Siap Hadapi Selandia Baru

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:57 WIB

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:40 WIB

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:37 WIB