Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:53 WIB
Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso saat menggelar konferensi pers soal bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeklaim tidak keberatan dengan proses peninjauan kembali alias PK, yang bakal diajukan oleh Jessica Kumala Wongso usai bebas bersyarat atas kasus kopi sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada Pasal 263 KUHAP. 

Dalam pasal ini, memuat jika terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan PK, karena itu merupakan hak dari terpidama maupun ahli waris.

“Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA. Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silakan saja,” kata Harli saat di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Namun, Harli mengingatkan, jika dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, PK hanya bisa dilakukan sekali.

“Kalau tidak salah tahun 2018, yang bersangkutan (Jessica Wongso) sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,  memang terkait dasar hukum ini masih ada debatable,” ucapnya.

Harli mengaku kekinian kejaksaan tengah mempelajari memori PK yang akan diajukan Jessica . Terlebih, bila kubu Jessica memastikan memiliki bukti baru alias novum dalam mengajukan PK tersebut.

"Tentu, penuntut uum akan menghadapinya. Tentunya harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK misalnya apa benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," kata Harli.

Jessica Wongso Bebas 

Baca Juga: Dalih Sibuk Rapimnas hingga Tak Tahu Kabar Diperiksa Kejagung, Golkar Berharap Airlangga Tak Terjerat Kasus CPO

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak 18 Agustus 2024.

Jessica baru bisa menghirup udara bebas setelah ditahan selama 8,5 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kematian Mirna pada 2016 lalu. 

Meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso masih wajib lapor dan menjalani pembinaan hingga 2032.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI