Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:16 WIB
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah jadi sorotan karena disebut terburu-buru melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Muncul dugaan adanya skenario untuk menganulir keputusan MK tersebut. Bantahan datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.

"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).

Fungsi Baleg DPR RI

Pembahasan seputar wewenang Baleg DPR RI mencuat di media sosial. Lalu sebenarnya, apa tugas Baleg DPR RI?

Mengutip laman resmi DPR RI, Baleg adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan vital dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dibentuk secara tetap oleh DPR, Baleg memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan, dibahas, dan disahkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dengan keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, Baleg merupakan kekuatan kolektif dan kolegial dalam menjaga kualitas legislasi nasional.

Pimpinan dan Keanggotaan Baleg DPR

Pimpinan Badan Legislasi terdiri dari 1 ketua dan maksimal 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, memastikan setiap keputusan diambil dengan cermat dan adil. Adapun pimpinan Baleg saat ini adalah:

  • Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. (F-PGERINDRA)
  • Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
  • Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)
  • Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
  • Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)

Keanggotaan Baleg yang berjumlah 80 orang diisi oleh perwakilan dari berbagai fraksi, mencerminkan keragaman pandangan dalam DPR. F-PDI Perjuangan memimpin dengan 18 anggota, disusul oleh F-PG dengan 12 anggota, dan F-Gerindra dengan 11 anggota.

Tugas dan Wewenang Baleg DPR RI

Baleg bertanggung jawab menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), yang merupakan peta jalan untuk pembentukan undang-undang selama satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Program ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan hasil koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, Baleg juga bertugas mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsep rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau DPD.

Tidak hanya itu, Baleg juga berwenang melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat koordinasi dengan komisi atau panitia khusus, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas. Baleg juga bertanggung jawab membuat laporan kinerja yang berisi inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang dapat dijadikan acuan oleh anggota DPR pada masa keanggotaan berikutnya.

Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:07 WIB

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB