Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional

Bangun Santoso

Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:35 WIB
Akrobat DPR 'Telikung' Putusan MK, Hasil Pilkada Di Ambang Inkonstitusional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Hanya dalam waktu 24 jam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI langsung menggelar rapat membahas kilat Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada.

Diketahui, Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Baleg DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat, bahkan direncanakan pada Kamis (22/8/2024) hari ini. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

baca juga

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Memantik Kritik Publik

Usai putusan Baleg DPR ini, sontak memantik kritik publik. Banyak tokoh menyayangkan sikap dan keputusan DPR.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritisi habis soal pembahasan kilat RUU Pilkada ini. Dia menilai, jika pembahasan kilat ini sangat nyata menunjukan adanya kepentingan politik tertentu dan juga menegasikan parsipasi publik.

"Nah ini menjelaskan gerak cepat pembahasan RUU DPR bukan karena dorongan politik legislasi untuk mendukung kebutuhan hukum nasional. RUU yang dibahas kilat ini nampaknya untuk menjabat kebutuhan politik sendiri baik dari DPR dan terutama dari Pemerintah untuk periode ini," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).

"Pembahasan kilat ini selain karena dorongan kepentingan politik, tetapi nampaknya juga dilakukan sebagai taktik untuk menghindari aspirasi dan partisipasi publik. Itu yang sangat telanjang dipertontonkan DPR dan Pemerintah di ruang rapat Baleg hari ini," sambungnya.

MK Ingatkan KPU Hasil Pilkada Bisa Tidak Sah

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada harus melaksanakan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.

Saat membacakan pertimbangan hukumnya pada Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, KPU mesti menindaklanjuti putusan MK sebelum menetapkan calon kepala daerah.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara in casu KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tambah dia.

Saldi juga menegaskan bahwa jika KPU sebagai penyelenggara tidak menjalankan tindak lanjut sebagaimana putusan MK, maka hasil pilkada berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.

“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” tegas Saldi.

Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.

Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:21 WIB

Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok

Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:09 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:59 WIB

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:33 WIB

Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok

Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah

Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin

Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:16 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×