Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Karyawan BUMN PT Timah Ali Samsuri mengungkapkan semua masyarakat yang bermitra dengan PT Timah melakukan penambangan secara ilegal.

Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin.

Awalnya, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan soal izin para masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Pertanyaan saya, apakah semua yang melakukan kegiatan eksploitasi penambangan di situ, semuanya ada izin atau persetujuan dari PT Timah?” tanya Hakim Anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Menjawab itu, Ali menjelaskan bahwa selama ini kegiatan pertambangan oleh penambang dari masyarakat tidak memiliki izin.

Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Jadi yang diangkut ini sebenarnya adalah penambangan oleh masyarakat yang selama ini tidak berizin,” ujar Ali.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki penambang yang bermitra secara resmi tanpa ada pengangkutan hasil produksi timah oleh perusahaan smelter.

“Kalau yang berizin, yang bermitra resmi dengan kami memang menambang itu yang masuknya ke kami, ke gudang PT Timah, yang mulia,” ujar Ali.

“Jadi, yang diangkut tadi yang ada SPK-nya (surat perintah kerja) adalah yang tidak ada isinya?” tanya hakim.

“Selama ini tidak berizin yang penambang di wilayah IUP PT Timah yang mulia, sehingga waktu itu kan manajemen mengeluarkan program sisa hasil pengolahan dan pengamanan aset,” sahut Ali.

“Kalau begitu berarti PT Timah, ini kan secara logika, PT Timah melegalkan perbuatan penambangan yang tidak sah, tidak ada izin ya? Kan kawasan itu semua adalah kekuasaan atau izinnya PT Timah, nah di dalam kawasan itu ada masyarakat yang melakukan penambangan tidak ada izin dari PT Timah, kan gitu? Kemudian hasil tambangnya mereka ini, itu lah saudara buatkan SPK kepada PT RBT ini, yang berafiliasi dengan PT RBT, berarti secara logika Saudara justru melegalkan atau gimana itu, menyetujui ya kalau namanya menyetujui diam-diam itu?” cecar hakim.

“Ya itu program manajemen saat itu yang mulia, jadi bukan ini pribadi kita sendiri,” timpal Alo

“Jadi programnya PT Timah seperti begitu?” lanjut hakim

“Siap, yang mulia,” jawab Ali

“Kenapa enggak dibuatkan izin kerja sama penambang penambang ini? Nggak bisa dilegalkan siapa siapa yang menambang di situ? Nanti ada kerja samanya dengan PT Timah,” tutur hakim.

“Waktu itu kalau tidak salah perusahaan sudah mengeluarkan program juga yang mulia terkait dengan kartu tambang. Jadi, ini yang kerja sama perorangan tetapi tidak berjalan juga karena kembali masalah disparitas harga dengan kompetitor PT Timah waktu itu,” tandas Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:56 WIB

Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana

Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 10:45 WIB

Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 00:15 WIB

Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah

Jadi Admin Grup WA 'New Smelter', Nama Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Kasus Timah

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:16 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB