MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 01 September 2024 | 10:12 WIB
MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat
MRP (Elias Douw)

Suara.com - Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) mengadakan Musyawarah Daerah Lembaga Masyarakat Adat (LEMASA) di sebuah hotel di Timika, Papua Tengah, pada Sabtu (31/8/2024). Kegiatan ini menjadi langkah awal MRPT dalam menyusun rancangan untuk memperkuat peran lembaga masyarakat adat di wilayah tersebut.

Ketua MRPT, Agustinus Anggaibak, menyampaikan bahwa musyawarah ini penting untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Tengah.

"MRPT adalah lembaga khusus yang mewakili masyarakat adat, perempuan, dan agama. Kewenangan MPR itu bagaimana lembaga-lembaga adat adat yang ada itu harus baik," ujar Agustinus usai musyawarah di Timika.

Agustinus menjelaskan, Timika sudah lama melakukan musyawarah adat lembaga adat suku Kamoro, lembaga musyawarah adat suku Amungme ini tidak menjalankan sesuai dengan AD/ADRT agar organisasi lembaga adat itu di tidak bentuk sendiri.

"Sehingga hari ini MRP ambil kebijakan, agar kita ingin supaya lembaga masyarakat adat LEMASA itu harus selesai," ujar Agustinus.

Dalam waktu dekat, MRP akan mengundang Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama dengan MRP Provinsi Papua Tengah guna menyelesaikan semua persoalan-perosalan yang terjadi di Papua, khususnya Timika.

Agustinus menjelaskan, LEMASA sangat penting karena wilayah Papua Tengah terdiri atas begitu banyak sumberdaya alam, karena tanah Papua ini adalah tanah adat. Semua sumber daya alam yang ada itu adalah milik adat.

"Oleh karena itu mulai dari pihak mana pun baik itu pemerintah pusat sampai daerah harus berkoordinasi dan kerja sama dengan baik dengan lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Paniai bahkan juga Kabupaten Nabire khususnya 8 kabupaten yang di Provinsi Papua Tengah," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua ini juga berharap agar di Kabupaten Mimika suku Amungme harus bersatu.

baca juga

"Lemasa harus jadi satu, kelompok-kelompok yang dilakukan oleh pihak lembaga lain itu tidak ada masalah tapi lembaga itu harus satu, karena Lemasa itu tidak ada namanya kata perkumpulan," ujarnya.

Selain itu Agustinus juga meminta agar Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia tidak melakukan intervensi dan merusak kehormatan serta harga diri suku Amungme dan Kamoro di Timika. Baik pemda maupun Freeport harus duduk bersama dan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang ada di Timika.

Buat perda MRP dan pemerintah provinsi

Tidak hanya di tingkat kabupaten/kota, MRP juga mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika untuk duduk bersama MRPT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat provinsi guna menyelesaikan pesoalan yang ada.

Lebih jauh, Agustinus menegaskan pihaknya akan membuat peraturan gubernur tentang lembaga adat karena hal ini sangat penting untuk keberlangsungan hidup anak-anak generasi di masa depan sehingga mereka menjalankan tugas sesuai dengan regulasi oleh MRP dan pemerintah provinsi

"Kami juga bentuk bukan untuk kepentingan sesat tetapi itu kepentingan untuk kedepan, sehingga kami tetap akan memperjuangkan untuk perdakan rancangan lembaga masyarakat adat Lemasa ini," ujarnya.

Meskipun ada Peraturan Mendagri yang mengikat, Papua diberikan otonomi khusus (Otsus) sehingga MRP, lembaga kultur dan lembaga adat yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi dapat membuat peraturan atau regulasi khusus.

"Kami membuat regulasi atau peraturan gubernur itu saya pikir tidak ada masalah dan kami akan membuatnya kerja sama dengan biro hukum dan juga Kesbangpol sehingga tidak keluar dari aturan-aturan yang di tetapkan oleh MRPT," ujar Agustinus.

Kontributor: Elias Douw

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Ditutup, KPU Papua Tengah Terima Pendaftaran 4 Bakal Paslon Gubernur

Pendaftaran Ditutup, KPU Papua Tengah Terima Pendaftaran 4 Bakal Paslon Gubernur

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 23:00 WIB

Usai Berkas Dinyatakan Lengkap dan Penuhi Syarat oleh KPU, Pasangan MeGe Lakukan Tes Kesehatan

Usai Berkas Dinyatakan Lengkap dan Penuhi Syarat oleh KPU, Pasangan MeGe Lakukan Tes Kesehatan

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:56 WIB

KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat

KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:06 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB