Dari penjualan tersebut WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer di mana setengah harga barang ditranfer setelah barang sampai di Indonesia.
Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (Antara)