Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan

Selasa, 24 September 2024 | 17:12 WIB
Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Adapun ketiga tersangka ini berinisial A, yang masih berusia anak, kemudian LB (22) dan IE (24).

Pantauan Suara.com di lokasi, meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, namun tersangka IE masih saja cengengesan. Bahkan beberapa kali petugas sempat menegur IE akibat ulahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan IE berperan sebagai orang yang menyediakan air keras dalam jerigen berwarna putih.

Syahduddi mengatakan, IE sendiri merupakan korban tawuran, mata kiri IE mengalami kebutaan akibat siraman air keras saat tawuran pada 2023 silam.

“IE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan. IE ini setelah diintrogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat yang bersangkutan melakukan aksi tawuran di tahun 2023,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

“Ketika IE ini tawuran oleh kelompok lawannya yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan,” tambahnya.

Syahduddi mengatakan, usai mengalami kebutaan akibat siraman air keras, IE selalu membawa air keras saat melakukan aksi tawuran. Hal itu, merupakan bagian balas dendam IE atas mata kirinya.

“Aksi balas dendam yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya,” jelas Syahduddi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam dinas polri, 1 jerigen berisi cairan air keras HCL.

Baca Juga: Nekat Nyebur Meski Tak Bisa Berenang, Psikolog Forensik Jelaskan Penyebab 7 Remaja yang Tewas di Kali Bekasi

Kemudian 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI