Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja dengan Cuti Bersama

Kamis, 26 September 2024 | 16:59 WIB
Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja dengan Cuti Bersama
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengatakan akan ada sejumlah hakim yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi protes, audiensi, dan silaturahmi dengan lembaga terkait dan tokoh nasional yang peduli pada isu peradilan.

“Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki,” kata Fauzan dalam pernyataannya, Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa gerakan ini didorong dari gaji dan tunjangan yang tidak memadai. Dia menyebut bahwa hakim masih mendapatkan gaji yang sama dengan PNS biasa, padahal dia mengatakan hakim memiliki tanggung jawab yang lebih besar.

Dia bahkan mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan yang terima hakim tidak mengalami perubahan selama 12 tahun.

“Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketika seorang hakim pensiun, penghasilannya menurun drastis. Selain itu, tunjangan jabatan yang diberikan kepada hakim juga tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir, sejak diberlakukannya PP 94/2012,” tutur Fauzan.

Selanjutnya, dia juga menyebut bahwa gerakan ini dilatarbelakangi oleh inflasi yang terus meningkat dan dinilai telah menggerus nilai tunjangan yang diterima hakim.

“Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi aktual mencapai puncaknya pada beberapa tahun terakhir, sementara gaji dan tunjangan hakim tetap stagnan. Contonya, harga emas yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan telah naik dari Rp584.200 per gram pada 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024,” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut, dia juga mengeluhkan bahwa hakim tidak mendapatkan tunjangan kinerja sejak 2012. Dia menjelaskan hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang sudah tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.

Fauzan juga menyebut adanya tunjangan yang kemahalan dan tidak merata. Menurut dia, pengaturan tunjangan kemahalan saat ini tidak mencerminkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah pengadilan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mobil Idaman Anak Muda Milik Bapaknya Kahiyang Ayu: Lebih Mewah dari Brio, tapi Cuma 100 Jutaan

“Beberapa pengadilan yang berada di wilayah terpencil atau perbatasan tidak menerima tunjangan kemahalan yang layak, sehingga tidak memberikan insentif bagi hakim untuk bertugas di daerah tersebut,” sebut Fauzan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI