Sanksi Etik Berlaku 1 Oktober, Gaji Nurul Ghufron di KPK Bakal Dipotong 20 Persen

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 September 2024 | 17:57 WIB
Sanksi Etik Berlaku 1 Oktober, Gaji Nurul Ghufron di KPK Bakal Dipotong 20 Persen
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Dengan begitu, penghasilan Ghufron akan dipotong sebesar 20 persen mulai 1 Oktober mendatang.

"Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober," kata Cahya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024). 

Meski begitu dia tak menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan penghasilan itu sudah diberikan kepada Gufron. Namun, ia memastikan potongan 20 persen baik gaji pokok dan tunjangan itu berlaku pada awal bulan depan. 

"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]

Sanksi Etik Nurul Ghufron

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

baca juga

Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain

Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain

News | Jum'at, 27 September 2024 | 17:39 WIB

Disebut Ngelawan usai Pamer 'Putra Mulyono', Roy Suryo Tantang Kaesang Pakai Tulisan 'Adiknya Fufufafa': Berani Gak?

Disebut Ngelawan usai Pamer 'Putra Mulyono', Roy Suryo Tantang Kaesang Pakai Tulisan 'Adiknya Fufufafa': Berani Gak?

News | Jum'at, 27 September 2024 | 12:20 WIB

Sita Duit Rp250 Juta di Rumah Dinas, KPK Ungkap Peran Mendes PDTT di Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim

Sita Duit Rp250 Juta di Rumah Dinas, KPK Ungkap Peran Mendes PDTT di Kasus Suap Hibah Pokmas Jatim

News | Jum'at, 27 September 2024 | 10:34 WIB

Bongkar Sederet Fakta soal Skandal Pesawat Jet, Roy Suryo Sebut Kaesang Layak Dipidana karena Berbohong

Bongkar Sederet Fakta soal Skandal Pesawat Jet, Roy Suryo Sebut Kaesang Layak Dipidana karena Berbohong

News | Rabu, 25 September 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis

BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera

Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis

Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam

Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

BRI Hadirkan Qlola New Skin, Perkuat Solusi Digital untuk Nasabah Bisnis

BRI Hadirkan Qlola New Skin, Perkuat Solusi Digital untuk Nasabah Bisnis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:31 WIB

×