Pemprov Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Lansia

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 28 September 2024 | 02:00 WIB
Pemprov Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Lansia
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyerahkan bantuan sosial dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kasih GKI Tabernakel Oyehe, Nabire, pada Jumat (27/9/2024). [Dok]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, menyalurkan bantuan sosial yang fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat serta bantuan makanan dan sandang untuk anak-anak terlantar dan lanjut usia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di Papua Tengah.

Penyerahan bantuan sosial ini dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kasih GKI Tabernakel Oyehe, Nabire, pada Jumat (27/9/2024).

Acara tersebut dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penerima manfaat dari kelompok usaha ekonomi dan panti sosial.

Dalam sambutannya, Ribka Haluk menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.

"Bantuan ini bukan hanya bentuk perhatian, tetapi juga langkah nyata untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Papua Tengah, khususnya anak-anak dan lansia di panti asuhan," katanya.

Program bantuan sosial kali ini mencakup pengembangan ekonomi masyarakat yang diberikan kepada 3.461 penerima manfaat dari delapan kabupaten di Papua Tengah. Selain itu, bantuan berupa makanan dan pakaian disalurkan kepada 1.200 anak-anak terlantar dan lansia terlantar.

"Jenis bantuan yang diberikan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, kacang hijau, telur, serta kebutuhan sandang seperti selimut dan handuk," ujar Ribka.

Ia juga menambahkan bahwa meski ini merupakan langkah awal, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada kelompok rentan di wilayah tersebut.

"Kami sadar bahwa ini baru permulaan. Ke depannya, kami akan terus berupaya memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," ungkapnya.

Di akhir acara, Pj Gubernur Papua Tengah itu mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, untuk bekerja sama dalam mewujudkan Papua Tengah yang lebih sejahtera, adil, dan makmur.

Kontributor : Elias Douw

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lantik 39 Anggota Pansel DPRK, Pj. Gubernur Papua Tengah: Pastikan Hak Politik OAP Terjamin!

Lantik 39 Anggota Pansel DPRK, Pj. Gubernur Papua Tengah: Pastikan Hak Politik OAP Terjamin!

News | Jum'at, 27 September 2024 | 21:06 WIB

Meki-Deinas Tampil Sederhana di Deklarasi Damai Pilgub Papua Tengah, Apa Kata Mereka?

Meki-Deinas Tampil Sederhana di Deklarasi Damai Pilgub Papua Tengah, Apa Kata Mereka?

News | Kamis, 26 September 2024 | 22:50 WIB

Viral Ketua MRPT Diduga Dukung Tambang Ilegal, Bisa Picu Konflik

Viral Ketua MRPT Diduga Dukung Tambang Ilegal, Bisa Picu Konflik

News | Kamis, 26 September 2024 | 22:15 WIB

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB