Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengajak umat Islam agar terus melakukan aksi boikot terhadap produk yang terafiliasi oleh Israel. Seruan aksi boikot buntut aksi genosida tentara Israel terhadap warga Palestina yang berada di Jalur Gaza, selama setahun terakhir.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, M Cholil Nafis, meminta agar umat muslim dari segala lapisan agar tetap kompak melakukan aksi boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” kata Cholil, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Senin (30/09/2024).
Cholil mengatakan, berdasarkan pernyataan resmi otoritas kesehatan di Gaza, hampr 45 ribu warga Gaza tewas dalam setahun terakhir. Puluhan ribu warga yang tewas tersebut bukan hanya pria melainkan lebih dari separuhnya merupakan wanita dan anak-anak.
Dalam serangannya, Israel juga didukung oleh Amerika dan negarq-negara eropa memaksa 2 juta penduduk Palestina harus tinggal di tenda-tenda pengungsian. Serangan brutal dari Israel juga membuat lebih dari 100 ribu warga Palestina mengalami luka.
Menurut Cholil, penderitaan warga Palestina harus segera berakhir. Sebabnya, Cholil mengajak umat Islam Indonesia membantu menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari cengkraman penjajahan Israel.
“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” tegasnya.
Cholil isu boikot tidak padam di tengah masyarakat. Informasi terkait produk yang terafiliasi dengan Israel juga bisa terus digaungkan di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
“Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya 'standing position' sama yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT,” pesannya.
Baca Juga: Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 25 Warga Palestina, Termasuk Perempuan dan Anak-Anak
Gerakan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel memiliki pijakan yang sah, yakni pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal.
Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.
Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
MUI juga telah mengeluarkan sejumlah kriteria produk terafiliasi Israel yang perlu diboikot. Salah satunya adalah boikot atas produk perusahaan yang sahamnya dikendalikan pihak asing yang memiliki keterikatan bisnis dengan Israel.
Boikot juga diberlakukan atas produk perusahaan yang pengendali utamanya memiliki sikap politik mendukung genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk homoseksualitas, terorisme, dan ultraliberalisme.