KKJ Kecam Keras Penangkapan Pimpred Florensia Saat Meliput Aksi Protes Warga Atas Proyek Geothermal Di Manggarai

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:10 WIB
KKJ Kecam Keras Penangkapan Pimpred Florensia Saat Meliput Aksi Protes Warga Atas Proyek Geothermal Di Manggarai
Foto sebagai ILUSTRASI aksi demo atau protes

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras penangkapan terhadap Pimpinan Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (2/10/2024).

Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia mengatakan, jika Herry ditangkap oleh personel dari Polres Manggarai, saat meliput aksi protes.

Herry ditangkap oleh aparat bersama beberapa warga Poco Leok lainnya. Berdasarkan keterangan dari saksi, kata Erick ditarik paksa ke dalam mobil. Herry saat itu juga mendapatkan penganiayaan dari aparat.

“Kejadian tersebut sempat didokumentasi oleh warga setempat,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (3/10/2024).

Proyek yang diprotes warga merupakan proyek kerjasama antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Proyek tersebut juga masuk dalam salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.

Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Warga yang memprotes, mendapat pemukulan dan penangkapan oleh aparat.

Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.

Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap.

Berdasarkan keterangan warga, lanjut Erick, ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.

“Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentua,” ucapnya.

Berdasarkan isi dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

KKJ mendesak agar pihak kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal

Alerta! Pemred Floresa Ditangkap Aparat Saat Liput Aksi Warga Poco Leok Tolak Geothermal

News | Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:52 WIB

Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil

Dibela Budi Arie soal Pesawat Jet, Erina Istri Kaesang Kudu Tiru Aisyah Tak Ngeluh Naik KRL Meski Lagi Hamil

News | Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB

Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan

Adab Erina Gudono Dibandingkan dengan Ibu Hamil di Stasiun Manggarai: Pakai Deodoran Meski Desak-desakan

Lifestyle | Rabu, 11 September 2024 | 14:37 WIB

Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah

Pindah ke Rusun Pasar Rumput, Korban Kebakaran Manggarai Ungkap Rasa Betah Tapi Gelisah

Video | Rabu, 11 September 2024 | 10:05 WIB

Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI

Nasib Korban Kebakaran di Manggarai Terkatung-katung, Heru Budi Curhat Dicueki PT KAI

News | Selasa, 10 September 2024 | 17:50 WIB

Betah tapi Gelisah, Begini Curhatan Korban Kebakaran Manggarai usai Pindah ke Rusun Pasar Rumput

Betah tapi Gelisah, Begini Curhatan Korban Kebakaran Manggarai usai Pindah ke Rusun Pasar Rumput

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB

Heru Budi Anggap PT KAI Kurang Respons Terkait Lahan Kebakaran Manggarai

Heru Budi Anggap PT KAI Kurang Respons Terkait Lahan Kebakaran Manggarai

News | Senin, 09 September 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB