Suara.com - Kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi. Terbaru Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa Herry Kabut ditangkap aparat gabungan saat meliput unjuk rasa warga menolak proyek geothermal atau panas bumi, Kamis (2/10/2024).
Herry ditangkap aparat bersama Warga Poco Leok yang menolak keberadaan proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Herry bertolak ke Poco Leok untuk meliputi aksi protes warga yang sudah berhadap-hadapan dengan Pemerintah dan PT PLN. Warga menentang upaya pematokan lahan proyek geothermal.
Hingga pukul 15.00 Wita, Herry masih berada di dalam mobil aparat bersama beberapa warga. Floresa berupaya memverifikasi jumlah pasti warga yang ditangkap.
Pemerintah dan PT PLN mengerahkan aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI dalam mengawal pematokan lahan.
Menurut kesaksian seorang warga yang melihat peristiwa penangkapan tersebut, Herry tiba-tiba ditarik aparat.
“Ia dipukul saat dibawa paksa ke dalam mobil,” kata warga itu.
Saat sejumlah warga berusaha mengambil video dan foto ketika penangkapan Herry terjadi, aparat menghalaunya.
Hingga saat ini, tim Floresa belum bisa berkomunikasi dengan Herry. Dugaan kuat, Herry ditahan aparat lantaran getol menyoroti kritikan terhadap pembangunan Geothermal.
Pelanggaran HAM dan Demokrasi
Baca Juga: AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
Menyikapi penangkapan Herry oleh aparat, Founder dan Direktur The Indonesian Agora Research Center dan Ranaka Institute, Fredi Jehalut menyebut bahwa intimidasi tersebut sebagai tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
"Selain menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, tindakan tersebut juga melanggar hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya kepada PARBOABOA, Rabu (02/10/2024).
Lebih dari itu, tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Poco Leok dan jurnalis merupakan bentuk pelanggaran 'hak-hak asasi manusia' melalui penindakan (by commission).
"Oleh karena itu, pelakunya harus diusut dan ditindak tegas," katanya.
Ferdi hendak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat, sesuai amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Beleid ini menyebutkan bahwa hukum tidak boleh melarang kebebasan berekspresi seorang jurnalis, selama tidak ditujukan untuk penghinaan, kebencian, atau pencemaran nama baik.