3 Kriteria Pelamar PPPK 2024 yang Diprioritaskan, Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:48 WIB
3 Kriteria Pelamar PPPK 2024 yang Diprioritaskan, Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa] - ilustrasi 3 Kriteria Pelamar PPPK 2024 yang Diprioritaskan, Simak Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Suara.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10/2024). Lantas, apa saja kriteria pelamar PPPK 2024?

Pengumuman seleksi pengadaan PPPK 2024 telah tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 27 September 2024, dan telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PAN-RB.

Sebelum mendaftar untuk PPPK 2024, pastikan pelamar telah memahami kriteria yang berlaku untuk mengikuti seleksi tersebut. Berikut adalah kriteria pelamar PPPK 2024.

Syarat dan Kriteria Melamar PPPK 2024

Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, simak persyaratannya berikut ini.

Persyaratan Umum

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau karyawan swasta.
  • Tidak terlibat dalam kepengurusan atau menjadi anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kondisi kesehatan yang baik (jasmani dan rohani) sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar untuk jabatan fungsional guru PPPK

  • Tenaga honorer kategori II (THK-II) yang tercatat dalam data eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Guru swasta yang mengajar di sekolah masyarakat dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Lulusan PPG yang belum mengajar namun terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbudristek.

2. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.

3. Pelamar disabilitas

  • Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas.
  • Menyertakan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.

Cara Daftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  • Klik "Buat Akun".
  • Isi formulir pendaftaran akun yang meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota penerbit e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat email aktif.
  • Masukkan kode captcha dan klik "Lanjutkan".
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Pilih formasi PPPK yang diinginkan dan cek kembali data yang diisi.
  • Jika data sudah benar, konfirmasi dan selesaikan proses pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pelamar PPPK 2024:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Foto diri (swafoto/selfie)
  • Dokumen lain sesuai dengan persyaratan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Jadwal PPPK 2024

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk pelamar prioritas (eks THK-II dan tenaga non-ASN) serta pelamar tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah. Berikut rinciannya.

1. Jadwal seleksi PPPK 2024 untuk pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN:

  • Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawaban sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

2. Jadwal seleksi PPPK 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah:

  • Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawaban sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

Demikianlah informasi mengenai kriteria pelamar PPPK 2024, syarat, cara daftar, hingga jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Cara Buat Akun PPPK 2024 Lengkap, Penuhi Syarat Ini!

Panduan Cara Buat Akun PPPK 2024 Lengkap, Penuhi Syarat Ini!

Lifestyle | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:55 WIB

Jangan Bingung! Ini Contoh Deskripsi Diri Pendaftaran PPPK Guru 3000 Karakter

Jangan Bingung! Ini Contoh Deskripsi Diri Pendaftaran PPPK Guru 3000 Karakter

Lifestyle | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:41 WIB

Cara Cek Daftar Nama Honorer Masuk Database BKN 2024 Sebelum Daftar PPPK

Cara Cek Daftar Nama Honorer Masuk Database BKN 2024 Sebelum Daftar PPPK

Lifestyle | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:26 WIB

Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka

Daftar Formasi PPPK 2024 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka

Lifestyle | Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:45 WIB

Jangan Salah Klik! Ini Link SSCASN dan Informasi Lengkap Pendaftaran PPPK 2024

Jangan Salah Klik! Ini Link SSCASN dan Informasi Lengkap Pendaftaran PPPK 2024

Lifestyle | Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:51 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB