Bocoran Tipis-tipis dari Gibran Soal Kabinet: Hampir 100 Persen

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:13 WIB
Bocoran Tipis-tipis dari Gibran Soal Kabinet: Hampir 100 Persen
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didampingi Plt Gubernur DKI Jakarta saat uji coba program makan bergizi gratis di SMA 70 Jakarta, Rabu (9/10/2024). [Pemprov DKI Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 RUU Kementerian Negara.

Kemudian, terdapat penambahan dua pasal. Yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.

"Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)." bunyi Pasal 6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI