Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:12 WIB
Berstatus Tersangka tapi Belum Ditahan, Eks Penyidik Desak KPK Gercep Tangkap Gubernur Kalsel: Cari Orangnya di Mana!
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi langkah KPK yang belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, Yudi menyebut Sahbirin merupakan pejabat tertinggi di Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Sebenarnya KPK tidak perlu melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sahbirin Noor). Segera terbitkan saja surat perintah penangkapan, cari di mana orangnya ya,” kata Yudi kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024). 

“Kemudian, ditangkap dan dibawa ke Jakarta, diperiksa dan kemudian dilakukan penahanan,” tambah dia.

Seharusnya, lanjut Yudi, KPK langsung menangkap Sahbirin saat OTT seperti yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap enam tersangka lainnya.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Namun ya tentu KPK sekali lagi harus gerak cepat ya, agar yang bersangkutan bisa ditahan oleh KPK, (harusnya ditahan) sama seperti tersangka lainnya,” tandas Yudi.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Ungkap Alasan Belum Tahan Gubernur Kalsel

Semalam, KPK mengungkapkan alasan belum ditahannya Sahbirin meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di Provinsi Kalsel.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam proses OTT, pihaknya menelusuri pergerakan uang dari pemberi ke penerima. 

“Teman-teman penyelidik mengikuti ya mengikuti, ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL, kemudian bergerak ke saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa barang bukti menunjukkan bahwa uang tersebut bergerak di antara para tersangka yang dilakukan penahanan.

Namun, uang tersebut ternyata belum terkirim untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Padahal, uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 itu merupakan fee sebesar 5 persen untuk Sahbirin dari pengerjaan tiga proyek pembangunan.

“Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ungkap Asep.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Tak Ditahan Meski Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka, sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fedi Nuril Dicolek Akun Bocor Alus TEMPO usai Soroti Bantahan SBY Cawe-cawe Gelar Doktor AHY: Diajak Collab?

Fedi Nuril Dicolek Akun Bocor Alus TEMPO usai Soroti Bantahan SBY Cawe-cawe Gelar Doktor AHY: Diajak Collab?

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:41 WIB

Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!

Geledah 10 Rumah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: 7 Mobil, Duit Rp1 Miliar hingga Cincin Berlian Disita KPK!

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:54 WIB

KPK Sebut Duit Rp 12 M dan USD 500 Jadi Fee 5% Untuk Sahbirin Noor Berasal Dari 3 Proyek Pembangunan

KPK Sebut Duit Rp 12 M dan USD 500 Jadi Fee 5% Untuk Sahbirin Noor Berasal Dari 3 Proyek Pembangunan

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:49 WIB

Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos

Istana Panik usai Kaesang Akui Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo: Dia Orangnya Ceplas-ceplos

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI

Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:56 WIB

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB