Suara.com - Adik dari artis Sandra Dewi, Kartika Dewi dan adik dari Harvey Moeis, Mira Moeis mengakui pernah mendapat hadiah Natal berupa uang Rp200 juta dari Harvey.
Hal itu disampaikan keduanya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis sebagai terdakwa.
“Saudara saksi pernah mendapat transferan dari pak Harvey ya?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Betul,” jawab Kartika.
“Berapa?” lanjut jaksa.
“Rp200 juta,” timpal Kartika.
Dia mengatakan uang tersebut merupakan hadiah saat Natal dan mengaku tidak pernah menanyakan sumber dari uang yang dikirim Harvey.
“Memang sebelum-sebelumnya Pak Harvey kasih?” tanya jaksa.
“Tidak pernah. Jadi, hari Natal tersebut, bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja 13 Desember 2022,” ungkap Kartika.
“Tidak pernah tanya uangnya dari mana?” lanjut jaksa.
“Tentu tidak,” jawab dia.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh adik Harvey, Mira Moeis. Ia mendapat transferan uang Rp200 juta dari Harvey tanpa menanyakan sumber uang tersebut.
“Pernah tanya ke Pak Harvey ‘Ini kok besar sekali?’ Atau sering mendapat transferan sebesar itu?” ucap jaksa.
“Enggak pernah, cuma sekali itu saja,” jawab Mira.
“Enggak nanya itu uang dari dari mana?” lanjut jaksa.
“Enggak,” tandas Mira.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).