Suara.com - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ternyata telah musnahkan bukti transaksi dari Harvey Moeis dan perusahaan-perusahaan smelter setiap bulannya. Fakta tersebut terungkap saat Helena Lim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Meski berstatus terdakwa, kali ini Helena dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) awalnya membacakan pengakuan Helena Lim yang tertuang dalam berita acara pemeriksan. Dalam BAP itu, Helena Lim mengaku telah memusnahkan bukti transaksi agar tidak ketahuan Bank Indonesia jika melakukan audit.
“Kemudian di BAP saudara di pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 di poin 18 ya, saudara menjelaskan terkait barang bukti atau tanda bukti penjualan maupun pembelian saudara setiap bulannya buat tapi saudara musnahkan, bisa dijelaskan? Kenapa saudara memusnahkan bukti pembelian maupun penjualan yang dilakukan oleh Quantum thd empat perusahaan ini?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
“Izin yang mulia saya bukan sengaja memusnahkan. Saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data data di dalam kantor saya, yang mulia. Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat sendiri, yang mulia. Yang transaksi hari ini kira-kira berapa berapa itu tuh saya buang, yang mulia. Itu maksud saya,” timpal Helena.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/21/47499-sidang-helena-lim.jpg)
Lebih lanjut, jaksa membacakan BAP Helena secara rinci, termasuk pertanyaan penyidik dan pernyataan Helena untuk dikonfirmasi.
“Pertanyaan penyidik, nanti Saudara bisa konfirmasi, ‘apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian?’,” ucap jaksa.
“Kemudian, Saudara menjawab ‘dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Stanindo, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan,” lanjut jaksa.
“Kemudian, di poin berikutnya Saudara menjelaskan bahwa ‘alasan saya sehingga memusnahkannya adalah ‘agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di PT Quantum Skyline’, bisa dijelaskan?” tambah dia.
Saat jaksa minta penjelasan lebih lanjut, Hakim Ketua Eko Aryanto mengambil alih dengan mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Helena.
“Saksi tadi sudah mendengarkan pembacaan berita acara saksi di pemeriksaan,” ujar Hakim Eko.
“Sudah, yang mulia,” sahut Helena
“Paham kan?” tambah hakim.
“Paham, yang mulia,” timpal Helena
“Benar tidak itu?” cecar hakim.