PJ Gubernur Jakarta Dilantik Besok, Hari Ini Sekda Jadi Kepala Daerah Seharian

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:49 WIB
PJ Gubernur Jakarta Dilantik Besok, Hari Ini Sekda Jadi Kepala Daerah Seharian
Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). [ANTARA]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (17/10/2024).

Selesai dilantik, Teguh akan resmi menjadi kepala daerah sementara sampai adanya gubernur terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa. Aang menyebut pelantikan bakal dilakukan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Untuk pelantikan Pj Gubernur Jakarta diagendakan dilaksanakan pada hari Jumat 18 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)," ujar Aang kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Untuk sementara, posisi Pj Gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI habis pada Kamis ini.

"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak meneruskan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Kini, Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut kebijakan ini dituangkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Profil Teguh Setyabudi yang Gantikan Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Teguh sendiri merupakan peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara rekomendasi calon Pj Gubernur DKI di DPRD DKI. Seluruh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengusulkan nama Teguh.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI