Calon Wali Kota Terkaya dan Ketua KPU Palopo Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:39 WIB
Calon Wali Kota Terkaya dan Ketua KPU Palopo Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen. Kemudian, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

Jika tidak diajukan penggantian calon, maka pencalonan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

Selain alasan itu, pencalonan calon kepala daerah dapat dibatalkan setelah pendaftaran jika terbukti menerima tindakan yang menguntungkannya dari pejabat negara atau daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan/atau kepala desa/lurah.

Pencalonan tersebut juga batal jika calon kepala daerah memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi penyelenggara Pilkada dan/atau pemilih.

Calon kepala daerah juga dibatalkan pencalonannya jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusungnya menerima sumbangan kampanye dari pihak asing luar negeri, penyumbang yang identitasnya tidak diketahui, pemerintah dan pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, daerah, atau desa.

Sementara itu, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon kepala daerah yang dinyatakan terlibat kasus pidana tetapi berhasil memenangi Pilkada. Calon gubernur, bupati, wali kota, dan/atau wakilnya yang terpilih dalam Pilkada tetapi ditetapkan sebagai tersangka kasus saat pelantikan maka yang bersangkutan tetap dilantik.

Namun, jika kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada ternyata ditetapkan sebagai terdakwa saat pelantikan, orang yang bersangkutan tetap dilantik. Namun, saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: KPU Apresiasi Kesiapan TNI-Polri Amankan Pemilukada 2024 di Papua Tengah

Sebaliknya, kepala dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada yang ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, maka tetap dilantik tapi saat itu juga diberhentikan dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI