Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Istana Beberkan Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa jaminan kesehatan dari negara yang diberikan kepada anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pembantunya.

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

"Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut dia, bentuk kepedulian Presiden Jokowi kepada para anggota kabinet dapat dilihat pada pasal 11 yang menyatakan, "Ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,".

Ari menilai pemberian jaminan kesehatan tersebut layak mereka terima, mengingat dalam periode masa jabatan itu muncul berbagai tantangan kerja yang luar biasa, seperti pandemi, krisis ekonomi, dan tantangan lain yang menguras waktu dan stamina.

"Bentuk perhatian untuk menteri yang purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi yang di atas 60 tahun itu seumur hidup," katanya mengutip pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Ari mengatakan pemanfaatan anggaran negara dalam program kesehatan untuk menteri yang telah purnatugas adalah hal wajar dan seharusnya dapat ditanggung oleh rumah sakit pemerintah maupun BUMN dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para mantan pejabat yang telah mengabdi.

"Dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja, jadi itu yang bedakan, kalau ke luar negeri itu periksa ngga bisa, ya seperti asuransi lah," katanya.

Ditanya terkait besaran premi yang diterima, Ari mengatakan aturan lebih detailnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Ari juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Selain itu, pemberian jaminan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri yang mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada pasal 7. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo

Sudah Berkemas Dua Hari, Jokowi Siap-siap Boyong Kambing dan Kuda dari Istana ke Solo

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:29 WIB

Buntut Nikmati Hidangan Omakase di RS, Beredar Foto Lawas Erina Guduno: Dasarnya OKB

Buntut Nikmati Hidangan Omakase di RS, Beredar Foto Lawas Erina Guduno: Dasarnya OKB

Entertainment | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:43 WIB

Makan Siang Terakhir Bareng Jokowi, Jajaran Kabinet Indonesia Maju Merapat Ke Istana

Makan Siang Terakhir Bareng Jokowi, Jajaran Kabinet Indonesia Maju Merapat Ke Istana

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:22 WIB

Menilik Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Era Jokowi dan Prabowo

Menilik Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Era Jokowi dan Prabowo

Your Say | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:20 WIB

10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang

10 Tahun Jokowi, Presiden 'Raja' Utang

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Resmi! Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri, Berlaku Seumur Hidup Dan Ditanggung Negara

Resmi! Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Pensiunan Menteri, Berlaku Seumur Hidup Dan Ditanggung Negara

News | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:10 WIB

10 Tahun Jokowi, 5.999 Km Jalan Nasional Baru Rampung Dikerjakan

10 Tahun Jokowi, 5.999 Km Jalan Nasional Baru Rampung Dikerjakan

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB