Suara.com - Artis Sandra Dewi kembali dihadirkan di persidangan sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Di persidangan dia menjelaskan perihal asal muasal 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dia sampaikan saat Sandra Dewi menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada sidang tersebut, Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas mewah yang dimilikinya tidak dibelikan oleh suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan detail pembelian 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung itu kepada Sandra Dewi.
"Saksi, hafal nggak detailnya mengenai 88 tas tersebut?" kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
"Ada yang hafal, ada yang enggak Yang Mulia, kan 10 tahun," jawab Sandra.
"Seandainya kita tanyakan mana, ada nggak yang dibelikan oleh Terdakwa Harvey Moeis?" lanjut hakim.
"Tidak ada," sahut Sandra.
Sandra Dewi lantas mengatakan, 88 tas branded itu diperoleh dari hasil endorsement melalui media sosial yang dilakukannya sebagai public figure. Jaksa lantas mengklarifikasi satu per satu tas branded tersebut.
"Atau kita satu persatu sampai angka 88?" tanya hakim.