Gibran Sudah Sah Jadi Wapres, PTUN Tetap Gelar Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan KPU

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:06 WIB
Gibran Sudah Sah Jadi Wapres, PTUN Tetap Gelar Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan KPU
Selvi Ananda dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/bennusorumba)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan tekait gugatan yang diajukan PDIP lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang putusan ini sempat ditunda karena hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sakit sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu.

"Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai," tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024).

Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan secara e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak.

Meski begitu, salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

"Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," tulis PTUN Jakarta.

Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

baca juga

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Menyala' dari Dulu, Ini Gaya Selvi Ananda Dampingi Gibran di Pelantikan Wali Kota Solo dan Wapres

'Menyala' dari Dulu, Ini Gaya Selvi Ananda Dampingi Gibran di Pelantikan Wali Kota Solo dan Wapres

Lifestyle | Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:12 WIB

Tanpa Tedeng Aling-aling, Prabowo Perintahkan Menteri: Pangkas Acara Seremonial dan Kunjungan Luar Negeri Tak Penting!

Tanpa Tedeng Aling-aling, Prabowo Perintahkan Menteri: Pangkas Acara Seremonial dan Kunjungan Luar Negeri Tak Penting!

Video | Kamis, 24 Oktober 2024 | 02:00 WIB

Gibran Rakabuming Dapat Surat Spesial dari Anak SD usai Dilantik, Warganet Main Tebak-tebakan Isi

Gibran Rakabuming Dapat Surat Spesial dari Anak SD usai Dilantik, Warganet Main Tebak-tebakan Isi

Entertainment | Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:30 WIB

Gabung ke Pemerintahan, Netizen Kenang Momen Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming Main Mobile Legends: Kok Begini..

Gabung ke Pemerintahan, Netizen Kenang Momen Raffi Ahmad dan Gibran Rakabuming Main Mobile Legends: Kok Begini..

Tekno | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:14 WIB

Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden

Langsung Gaspol Cek Program Strategis Begitu Jabat Wapres, Gibran: Kita Ini Pembantunya Presiden

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:34 WIB

Wapres Gibran Tak Mau Pakai Mobil Anti Peluru, Warganet: Dekengannya Guru Spiritual

Wapres Gibran Tak Mau Pakai Mobil Anti Peluru, Warganet: Dekengannya Guru Spiritual

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:22 WIB

Tanyakan Langsung Rasa Menu Makan Siang Gratis, Begini Jawaban Siswa SMPN 270 ke Gibran

Tanyakan Langsung Rasa Menu Makan Siang Gratis, Begini Jawaban Siswa SMPN 270 ke Gibran

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:44 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB