Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:24 WIB
Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Eks Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur.

Mahfud MD menyarankan agar Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi turut diperiksa.

Pemeriksaan Ketua PN Surabaya itu dinilai perlu, mengingat Dadi pernah membela tiga hakim anggotanya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud dikutip dari tulisannya di X, Kamis (24/10/2024).

Mahfud juga mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah lakukan OTT terhadap tiga hakim tersebut. Mantan kandidat Pilpres 2024 itu turut menyoroti pembebasan Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa atas pembunuhan keji terhadap kekasihnya.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di antaranya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY (Komisi Yudisial) turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," papar Mahfud.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim kemudian membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Keputusan vonis itu langsung jadi sorotan publik, sehingga membuat KY lakukan pemeriksaan. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:16 WIB

Mahfud MD: Ada Maksud Tersembunyi di Balik Menteri Pilihan Prabowo

Mahfud MD: Ada Maksud Tersembunyi di Balik Menteri Pilihan Prabowo

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:15 WIB

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:24 WIB

Berawal Dikritik Mahfud, Zulhas Instruksikan Mendes Yandri Minta Maaf Usai Berulah soal Kop Surat

Berawal Dikritik Mahfud, Zulhas Instruksikan Mendes Yandri Minta Maaf Usai Berulah soal Kop Surat

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:42 WIB

Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini

Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB

Yandri Susanto Tanggapi Kritik Mahfud MD, Klaim Tak Salahgunakan Kop Surat Menteri

Yandri Susanto Tanggapi Kritik Mahfud MD, Klaim Tak Salahgunakan Kop Surat Menteri

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:33 WIB

Baru 2 Hari Menjabat, Menteri Desa Sudah Kena Tegur Mahfud MD Gegara Surat Undangan

Baru 2 Hari Menjabat, Menteri Desa Sudah Kena Tegur Mahfud MD Gegara Surat Undangan

Entertainment | Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB