Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:26 WIB
Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Kasus Supriyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang dituduh telah menganiaya anak polisi kini sudah masuk persidangan. Bahkan, eksepsi atau nota keberatan Supriyanti selaku terdakwa ditolak oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna membeberkan soal alasan jaksa menolak eskepsi yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

"Pada dasarnya eksepsi tadi, kami menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," ujar Ujang dikutip dari Antara, Senin. 

Ia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.

"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.

Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.

Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)
Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)

Ia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.

"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.

Curiga Ada Pelanggaran Etik

Baca Juga: Akun Fufufafa Komentari soal Najwa Shihab Viral Lagi, Netizen Nyeletuk: Gibran Login?

Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.

"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara [Suara.com/Antara]
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara [Suara.com/Antara]

"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.

Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

"Ini kan aneh, kami meminta keberatan, tetapi kami meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI