Periksa Staf dan Ajudan, KPK Dalami Alur Pemberian Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin

Jum'at, 01 November 2024 | 10:33 WIB
Periksa Staf dan Ajudan, KPK Dalami Alur Pemberian Uang Panas ke Gubernur Kalsel Paman Birin
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI