Apa itu Working Visa Holiday? Bisa Liburan ke Luar Negeri Sambil Mengumpulkan Uang

Eviera Paramita Sandi

Sabtu, 02 November 2024 | 13:38 WIB
Apa itu Working Visa Holiday? Bisa Liburan ke Luar Negeri Sambil Mengumpulkan Uang
Ilustrasi visa (Shutterstock).

Suara.com - Bagi Anda yang ingin liburan sambil bekerja di Luar negeri, saat ini memungkinkan. Caranya adalah dengan menggunakan Working Visa Holiday (WVH). Bisa ini memungkinkan seseorang, umumnya berusia muda, untuk bepergian ke negara lain dengan tujuan utama untuk berlibur sambil bekerja paruh waktu.

Visa ini dirancang untuk memberikan pengalaman budaya yang kaya dan kesempatan untuk membiayai perjalanan Anda melalui pekerjaan.

Banyak negara menawarkan program Working Holiday Visa, termasuk Australia, Kanada, Selandia Baru, Inggris, Irlandia, Jerman, dan banyak lagi.

Working Holiday Visa adalah kesempatan emas untuk menjelajahi dunia, mengembangkan diri, dan mendapatkan pengalaman yang tak terlupakan. Jika Anda adalah seorang petualang muda yang mencari pengalaman baru, maka Working Holiday Visa adalah pilihan yang tepat.

Manfaat Working Visa Holiday :

Bisa tinggal dan bekerja di negara lain yang akan memberikan Anda pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya, gaya hidup, dan bahasa setempat.

Dengan bekerja, Anda dapat membiayai liburan sambil mencoba berbagai aktivitas, dan menjelajahi lebih banyak destinasi.

Selain itu menghadapi lingkungan baru dan tantangan pekerjaan akan membantu Anda tumbuh secara pribadi dan profesional.

Anda juga mungkin akan bertemu dengan orang-orang dari berbagai negara, memperluas jaringan pertemanan Anda, dan mungkin menemukan peluang kerja di masa depan.

Syarat Mendapatkan Working Visa Holiday :

  •     Usia: Umumnya, pemohon harus berusia antara 18-30 atau 35 tahun.
  •     Kewarganegaraan: Setiap negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda.
  •     Pendidikan: Beberapa negara mungkin mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu.
  •     Dana: Anda biasanya diharuskan memiliki dana yang cukup untuk membiayai perjalanan awal Anda.
  •     Asuransi Kesehatan: Bukti asuransi kesehatan yang memadai biasanya diperlukan.
  •     Tidak Memiliki Tanggungan: Beberapa negara mungkin mensyaratkan Anda untuk tidak memiliki anak yang masih bergantung.
  •     Tidak Memiliki Rekam Jejak Kriminal: Anda harus memiliki catatan kriminal yang bersih.

Cara Daftar

Proses pendaftaran Working Holiday Visa bervariasi tergantung pada negara tujuan. Umumnya, Anda perlu mengisi formulir aplikasi, menyerahkan dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya visa.

Sebaiknya periksa situs web resmi kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Working Visa Holiday, Cocok Buat yang Ingin Kerja Sambil Liburan di Australia

Mengenal Working Visa Holiday, Cocok Buat yang Ingin Kerja Sambil Liburan di Australia

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 12:58 WIB

Liburan Sambil Kerja di Australia? Ini Cara Daftar WHV 2025!

Liburan Sambil Kerja di Australia? Ini Cara Daftar WHV 2025!

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 09:35 WIB

Kacau Parah, 10 Ribu Suporter Tanpa Tiket Masuk Di Laga Indonesia vs Australia

Kacau Parah, 10 Ribu Suporter Tanpa Tiket Masuk Di Laga Indonesia vs Australia

Bola | Jum'at, 01 November 2024 | 19:00 WIB

Terkini

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB