Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Tidak Boleh Ajukan Praperadilan

Rabu, 06 November 2024 | 15:51 WIB
Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Tidak Boleh Ajukan Praperadilan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan praperadilan. Ini dikarenakan Sahbirin melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

“SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Untuk itu, dia menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin.

“Dengan demikian, permohonan Praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku Tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya Permohonan Praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” tandas Budi.

Paman Birin Hilang

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Baca Juga: Pengacara Tak Mau Gubernur Kalsel Paman Birin Disebut Menghilang: Menenangkan Diri!

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI