Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan aktivitas sebagai gubernur sejak berstatus sebagai tersangka.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa sejak lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu, keberadaan Sahbirin tidak diketahui.
Menurut Budi, penyidik sudah melakukan pencarian di sejumlah lokasi seperti kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Sahbirin, tetapi dia tetap tidak ditemukan.
“Sampai saat ini, SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
“Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tambah dia.
Untuk itu, Budi menegaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap Sahbirin sejak 7 Oktober 2024.
Paman Birin Hilang
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK
Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.