Kapolri Soal Oknum Kapolsek Diduga Palak Guru Supriyani Rp 50 Juta: Kalau Terbukti, Saya Pecat!

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 November 2024 | 21:02 WIB
Kapolri Soal Oknum Kapolsek Diduga Palak Guru Supriyani Rp 50 Juta: Kalau Terbukti, Saya Pecat!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika dirinya akan memberikan sanksi tegas pemecatan apabila anggotanya terbukti meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani agar kasusnya dihentikan.

Hal itu disampaikan Listyo usai ditanya adanya dugaan Kapolsek setempat untuk meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia berharap agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice. Kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pelapor, terlapor bahkan hingga bupati dan organisasi guru, PGRI.

“Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan,” katanya.

Kendati begitu, kata dia, kekinian kasus tersebut sudah dalam proses persidangan. Menurutnya, untuk proses selanjutnya adalah dari keputusan hakim.

Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani turut mengalami dugaan pemerasan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, D yang merupakan anak dari anggota polisi. Setelah dipolisikan, Supriyanti diduga turut diminta oleh Kapolsek setempat untuk menyetor uang sebesar Rp50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasusnya tersebut.

Fakta soal permintaan uang Rp50 juta diduga dari polisi diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (28/10/2024) kemarin.

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

baca juga

Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

Legislator NasDem Rudianto Lallo Minta Kapolri Jalankan Perintah Prabowo Berantas Judol hingga ke Akarnya

News | Senin, 11 November 2024 | 20:52 WIB

Desakan Periksa Budi Arie Menguat, Kapolri: Pasti Akan Diproses

Desakan Periksa Budi Arie Menguat, Kapolri: Pasti Akan Diproses

News | Senin, 11 November 2024 | 19:12 WIB

Nyatakan Perang, Kapolri Tegaskan Siap Mundur jika Terlibat Judi Online

Nyatakan Perang, Kapolri Tegaskan Siap Mundur jika Terlibat Judi Online

News | Senin, 11 November 2024 | 18:43 WIB

Kapolri Bongkar Modus-modus Transformasi Judi Online, Pola Pemasaran hingga Pembayaran

Kapolri Bongkar Modus-modus Transformasi Judi Online, Pola Pemasaran hingga Pembayaran

News | Senin, 11 November 2024 | 16:48 WIB

Kapolri Listyo Persilakan Anggotanya Dilaporkan jika Tak Netral di Pilkada 2024

Kapolri Listyo Persilakan Anggotanya Dilaporkan jika Tak Netral di Pilkada 2024

News | Senin, 11 November 2024 | 15:36 WIB

Listyo Beberkan Langkah Polri Dukung Swasembada Pangan Prabowo: Sulap Lahan Kosong Jadi Pertanian hingga Kolam Ikan

Listyo Beberkan Langkah Polri Dukung Swasembada Pangan Prabowo: Sulap Lahan Kosong Jadi Pertanian hingga Kolam Ikan

News | Senin, 11 November 2024 | 15:24 WIB

Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput

Kegiatan Guru Supriyani di Lapas: Senam Pagi, Apel Pagi, Cabut Rumput

News | Senin, 11 November 2024 | 12:16 WIB

Terkini

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB