Anggap Tom Lembong Bukan Dikriminalisasi, Mahfud MD: Tindak Pidananya Memang Ada, Benar Dijadikan Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 17:49 WIB
Anggap Tom Lembong Bukan Dikriminalisasi, Mahfud MD: Tindak Pidananya Memang Ada, Benar Dijadikan Tersangka
Kolase foto Mahfud MD dan Tom Lembong. (Instagram/@mohmahfudmd/@tomlembong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI