Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 November 2024 | 09:07 WIB
Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Jl. Rotowijayan, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Jogja, DIY. (Kratonjogja.id/Solopos) - Kronologi 'Nyuwun Sewu' Keraton Jogja Gugat PT KAI Seribu Perak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Makna Nyuwun Sewu

Nuwun sewu ini berasal dari bahasa Jawa yang maknanya minta izin. Namun, seiring berjalannya waktu istilah ini diplesetkan jadi  ‘minta seribu’. Pasalnya, ‘sewu’ ini dalam bahasa Indonesia artinya Rp1000 (seribu) dan ‘nuwun’ artinya minta.

Dengan demikian, ganti rugi Rp1000 oleh Keraton Jogja ke PT KAI ini menurut warganet mempunyai makna lain. Warganet beranggapan pihak keraton Jogja ingin PT KAI minta izin terlebih dulu ke Keraton Jogja atas kepemilikan tanah yang diklaim mereka.

Demikian ulasan mengenai kronologi nyuwun sewu Keraton Jogja gugat PT KAI dan makna nyuwun sewu. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI