Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 13 November 2024 | 16:35 WIB
Apakah Boleh Sholat Tahajud Sebelum Tidur Malam? Ini Penjelasannya!
apakah boleh sholat tahajud sebelum tidur (freepik)

Suara.com - Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim. Dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya, sholat tahajud sering kali disebut sebagai ibadah yang mendekatkan seseorang kepada Allah SWT. Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul apakah boleh sholat tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu?

Secara umum, pelaksanaan sholat tahajud memang dianjurkan dilakukan setelah tidur, namun terkadang kondisi membuat seseorang tak sempat tidur lebih dahulu. Apakah ini berarti sholat tahajud tidak sah? Ataukah masih boleh dilaksanakan meskipun tanpa tidur?

Simak ulasan berikut untuk memahami bagaimana hukum sholat tahajud tanpa tidur, serta apa yang disampaikan para ulama terkait tata cara sholat sunnah ini.

Apakah Boleh Sholat Tahajud Tanpa Tidur?

Salah satu anjuran utama dalam melaksanakan sholat tahajud adalah melakukannya setelah bangun dari tidur. Hal ini sesuai dengan kata "tahajud" yang berasal dari kata dasar yang berarti “bangun dari tidur.” Namun, dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai boleh atau tidaknya sholat tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu.

Menurut pendapat dari Mazhab Syafi'i, sholat tahajud sebaiknya dilakukan setelah tidur. Dalam kitab As-Syarhul Kabir menyebutkan bahwa sholat tahajud harus dikerjakan usai tidur.

التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا

Artinya: "Tahajud istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan sholat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud."

Namun, pandangan berbeda datang dari beberapa ulama yang membolehkan sholat tahajud dilakukan tanpa harus tidur lebih dulu. Dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, disebutkan bahwa sholat tahajud adalah setiap sholat sunnah yang dilakukan setelah Isya, baik sebelum maupun setelah tidur.

Pandangan Lain tentang Sholat Tahajud Tanpa Tidur

Pendapat lain yang juga mendukung bahwa sholat tahajud bisa dilakukan tanpa tidur disampaikan oleh ulama terkemuka seperti Quraish Shihab. Dalam bukunya Kosakata Keagamaan, Quraish Shihab menekankan bahwa "Huruf 'ta' pada kata tahajjud mengandung makna meninggalkan tidur, bukan berarti harus bangun sesudah tidur." Dengan demikian, sholat tahajud masih sah meski dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu.

baca juga

Sholat Tahajud Jam 3 Boleh Tidak?

Sholat tahajud dapat dilakukan kapan saja di malam hari setelah Isya hingga menjelang Subuh. Namun, waktu yang paling dianjurkan adalah sepertiga malam terakhir, yaitu sekitar pukul 03.00 WIB jika dikonversi ke waktu Indonesia. Dalam buku 'Sholat Tahajud & Kebahagiaan' karya Abd Muqit, disebutkan bahwa waktu sepertiga malam terakhir adalah waktu terbaik karena inilah saat ketika Allah SWT paling dekat dengan hamba-Nya. Jika dikonversi menjadi waktu Indonesia maka sepertiga malam diawali pukul 22.00, sedangkan pengertian tengah malam adalah pukul 00.00. Lebih sedikit dari tengah malam kira-kira pukul 01.00, sedangkan sepertiga malam terakhir adalah sekitar pukul 03.00.

Meski demikian, tidak ada batas waktu spesifik pelaksanaan sholat tahajud. Sholat tahajud bisa dilaksanakan setiap saat pada malam hari selepas Isya, dan sholat dapat dilaksanakan usai bangun tidur atau ketika belum sempat terlelap.

"Allah SWT turun ke langit dunia di setiap malamnya hingga tersisa sepertiga malam yang terakhir, Allah SWT berfirman, "Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni", (HR Bukhari).

Itulah penjelasan mengenai apakah boleh sholat Tahajud sebelum tidur dan waktu terbaik mengerjakannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat

Pahami Hukum Salat saat Sakit hingga Tata Cara Bersuci yang Tepat

Religi | Senin, 11 November 2024 | 19:22 WIB

Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya

Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya

Religi | Senin, 11 November 2024 | 19:22 WIB

Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?

Hukum Arisan dalam Islam, Apa Diperbolehkan bagi Umat Muslim?

Religi | Senin, 11 November 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×