Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Galih Prasetyo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/10/2026).
baca 10 detik
  • Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai draf RUU Perampasan Aset perlu menyempurnakan konsep kekayaan tak wajar dalam rapat DPR pada Rabu (7/10/2026).
  • Pujiyono menyatakan konsep internasional tersebut harus disesuaikan dengan aturan hukum nasional serta konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini.
  • Pengawasan eksternal dan kontrol yudisial oleh hakim sangat penting diterapkan untuk mencegah penyelewengan pengelolaan aset hasil rampasan.

Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai draf RUU Perampasan Aset masih perlu disempurnakan. Terutama terkait konsep illicit enrichment (kekayaan tak wajar) dan unexplained wealth atau 'harta kekayaan yang tak terjelaskan'.

Pujiyono, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (7/10/2026), mengatakan kedua konsep tersebut perlu mendapat penjelasan yang padat serta baku dalam RUU Perampasan Aset.

"Perlu dijelaskan, karena kedua konsep itu masih dipahami secara bias. Harus dibedakan antara keduanya," kata Pujiyono.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), adalah kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan milik pejabat negara bila dibandingkan dengan pendapatan sah.

Pasal 20 UNCAC itu, kata Pujiyono, sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total. Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," kata dia.

Karena bersifat imbauan, konsep itu tentu perlu disesuaikan dengan aturan hukum serta konstitusi masing-masing negara.

"Kalau tidak bertentangan dengan hukum konstitusi, silakan, bisa diterapkan. Tapi kalau bertentangan, harus dipikir ulang," jelasnya.

Pujiyono juga mengatakan, Indonesia sudah memiliki kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) baru, yang memiliki "semangat" berbeda dengan konsep illicit enrichment.

baca juga

Selain itu, ia mengatakan instrumen maupun sistem pengelolaan aset-aset yang dirampas nantinya perlu pengawasan eksternal.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap aset-aset hasil rampasan itu harus menjadi salah satu fokus utama dalam UU Perampasan Aset.

"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," jelasnya.

Pengawasan yang menurut Pujiyono penting adalah, kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Itu juga termasuk implementasi standard balance of probabilities dalam proses hukumnya.

Bila terimplementasikan, Pujiyono mengatakan hakim nantinya mempunyai peran mengevaluasi aparat penegak hukum.

"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," kata dia.

Selain kontrol yudisial, Pujiyono menilai penerapan due process of law juga menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen perampasan aset berjalan secara tepat.

"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Terkini

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Tidur, Kenali Perbedaan CTS dan Saraf Terjepit di Leher

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Deteksi Dini Malnutrisi pada Anak Tak Harus Rumit, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Detik

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:54 WIB

KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini

KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini

Bogor | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:54 WIB

18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?

18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:53 WIB

5 Sisir Anti Rontok Terbaik untuk Mengatasi Rambut Kusut dan Patah Sesuai Review Pembeli

5 Sisir Anti Rontok Terbaik untuk Mengatasi Rambut Kusut dan Patah Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Kisah Pip, Burung Kecil yang Mengajarkan Arti Kepedulian

Kisah Pip, Burung Kecil yang Mengajarkan Arti Kepedulian

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Luhut Dorong Ekonomi Berbasis Pengetahuan, AI hingga Energi Jadi Fokus

Luhut Dorong Ekonomi Berbasis Pengetahuan, AI hingga Energi Jadi Fokus

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Ambisi Bisnis Udara-Laut Transjakarta Dikritik DPRD, Diminta Fokus Benahi Layanan Bus

Ambisi Bisnis Udara-Laut Transjakarta Dikritik DPRD, Diminta Fokus Benahi Layanan Bus

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:48 WIB

×