UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Langsung Gelar Sidang Etik untuk Temukan Potensi Pelanggaran

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 13 November 2024 | 17:05 WIB
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Langsung Gelar Sidang Etik untuk Temukan Potensi Pelanggaran
Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai tuai kontroversi publik. UI sampai menyampaikan permintaan maaf atas persoalan tersebut.

Permohonan maaf itu disampaikan secara tertulis melalui Ketua Majelis Wali Amanat Yahya Cholil Staquf lewat surat edaran Nota Dinas UI Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024.

Dalam pernyataannya, UI dikatakan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang ditempuh Bahlil.

"Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," kata Yahya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Dia menyebutkan bahwa UI menyiapkan Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses pendidikan S3 yang ditempuh Bahlil di UI sudah berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG," katanya.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

baca juga

Diketahui Bahlil menempuh pendidikan S3 dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) di UI dan terdaftar sejak tahun akademik 2022/2024. Namun, jalur pendidikan itu jadi kontroversi karena Bahlil menyelesaikan kuliah S3 tersebut hanya dalam waktu 1,5 tahun atau 3 semester. Padahal umumnya S3 ditempuh minimal 2 tahun dengan 4 semester.

Dia meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Makara Art Center (MAC) UI pada Rabu (16/10).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karier Mentereng Feni Rose Usai Lulus dari UI, Diduga Ikut Sindir Gelar Doktor Raffi Ahmad: Kampusnya Saja Ruko!

Karier Mentereng Feni Rose Usai Lulus dari UI, Diduga Ikut Sindir Gelar Doktor Raffi Ahmad: Kampusnya Saja Ruko!

Lifestyle | Rabu, 13 November 2024 | 13:37 WIB

Sekelas Bahlil Lahadalia Catut Nama Jatam dalam Disertasinya dan Diuji Guru Besar UI

Sekelas Bahlil Lahadalia Catut Nama Jatam dalam Disertasinya dan Diuji Guru Besar UI

Bisnis | Senin, 11 November 2024 | 15:06 WIB

Netizen Sebut Cuma Denny Cagur Teman Sejati Raffi Ahmad, Buntut Parodi Andre Taulany CS Viral

Netizen Sebut Cuma Denny Cagur Teman Sejati Raffi Ahmad, Buntut Parodi Andre Taulany CS Viral

Your Say | Senin, 11 November 2024 | 14:51 WIB

Siapa Jatam? Protes Nama Lembaganya DIcatut di DIsertasi Bahlil Lahadalia

Siapa Jatam? Protes Nama Lembaganya DIcatut di DIsertasi Bahlil Lahadalia

News | Sabtu, 09 November 2024 | 20:59 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×