FSGI Beri Paham Wapres Gibran, Aturan untuk Melindungi Guru Sudah Ada di UU Nomor 14 Tahun 2005

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 13 November 2024 | 21:23 WIB
FSGI Beri Paham Wapres Gibran, Aturan untuk Melindungi Guru Sudah Ada di UU Nomor 14 Tahun 2005
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, di pembukaan MTQ Korpri Tingkat Nasional, di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Senin, 4 November 2024 [Suara.com/Humas Pemprov Sulsel]

Suara.com - Permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait adanya Undang-Undang (UU) baru tentang perlindungan guru dinilai tidak perlu. Usulan tersebut justru memperlihatkan Gibran nampak belum paham tentang UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menjelaskan bahwa dalam UU tersebut sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap guru.

"Pak Wapres melihat seperti itu kan karena mungkin selama ini belum berkecimpung ke arah sana. Tapi kalau seandainya sudah berkecimpung atau memahami akan hal seperti itu, maka yang dibutuhkan sekarang itu adalah aksi nyata perlindungan terhadap peserta didik, aksi nyata perlindungan terhadap guru," jelas Heru kepada Suara.com, dihubungi Rabu (13/11/2024).

Perlindungan terhadap peserta didik atau murid kata dia, telah dijamin oleh negara melalui UU Perlindungan Anak. Selain itu, negara juga sebenarnya telah menyediakan UU untuk perlindungan guru melalui UU no. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Sehingga, menurut Heru, tidak perlu lagi ada aturan baru untuk melindungi guru dari tindakan kriminalisasi. Karena dia menekankan bahwa hal paling penting yang harus dilakukan sekarang ialah mengimplementasikan UU tersebut

"UU Guru dan Dosen di Pasal 39 itu juga amanah. Dalam konstitusi tersebut mengamanahkan perlunya perlindungan terhadap guru. Jadi perlu aksi nyata itu, tidak perlu membuat peraturan lagi. Kalau seandainya membuat peraturan lagi, malah tumpang tindih," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di sekolah. Dia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para murid juga guru.

Saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Komisi X DPR, beserta seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Gibran meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi terhadap guru.

Gibran juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi guru.

baca juga

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," tegas Gibran dalam sambutannya di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia pun menyampaikan kepada Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti perlu ada dorongan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Guru. Tujuannya agar guru bisa nyaman mengajar serta mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teks Khutbah Jumat Tentang Hari Guru: Memuliakan Ilmu dan Pengajarnya dalam Perspektif Islam

Teks Khutbah Jumat Tentang Hari Guru: Memuliakan Ilmu dan Pengajarnya dalam Perspektif Islam

Religi | Rabu, 13 November 2024 | 17:19 WIB

Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice

Guru Supriyani Dipenjara Gegara Dituding Aniaya Anak Polisi, Legislator PKS ke Jaksa Agung: Cederai Restorative Justice

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:29 WIB

Hari Guru 2024 Tanggal Berapa 5 Oktober atau 25 November? Jangan Tertukar!

Hari Guru 2024 Tanggal Berapa 5 Oktober atau 25 November? Jangan Tertukar!

Lifestyle | Rabu, 13 November 2024 | 16:22 WIB

8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!

8 Ide Kado Hari Guru yang Terjangkau, Bermakna, dan Mudah Didapat!

Lifestyle | Rabu, 13 November 2024 | 16:11 WIB

15 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Pengorbanannya

15 Ucapan Hari Guru Nasional 2024 untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Pengorbanannya

News | Rabu, 13 November 2024 | 20:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×