- Ketua KNPB Agus Kosay menentang pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai.
- Agus menyatakan orang Papua berhak menentukan nasib sendiri berdasarkan hukum nasional dan kovenan internasional.
- Ia menilai persoalan Papua menyangkut status politik, bukan sekadar pembangunan atau tuntutan kesejahteraan masyarakat.
Suara.com - Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay menentang pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Papua dapat memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak, tetapi tidak menuntut kemerdekaan atau memisahkan diri dari Indonesia.
Agus menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri yang menurutnya dijamin dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Pembukaan UUD 1945 dan kovenan internasional tentang hak asasi manusia.
"Mukaddimah Undang-Undang Republik Indonesia menyatakan demikian, kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka orang Papua punya hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Undang-Undang Kovenan Internasional juga Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku tentang hak peninduan nasib sendiri," kata Agus dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Agus, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semestinya menjalankan ketentuan hukum dan mekanisme internasional terkait hak asasi manusia.
"Juga harusnya melaksanakan kovenan dan hukum internasional yang berlaku di dalam mekanisme internasional," ujarnya.
Agus secara khusus menyoroti pernyataan Pigai yang meminta masyarakat Papua tidak menuntut hak menentukan nasib sendiri, melainkan berfokus pada kesejahteraan.
Menurut dia, persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menyangkut apa yang disebutnya sebagai status politik Papua.
"Jadi, sekelas seorang Natalius Pigai mengatakan bahwa orang Papua tidak perlu menuntut hak peninduan nasib sendiri, tetapi harus tuntut kesejahteraan. Itu saya pikir, mungkin itu juga dia dipakai sebagai alat politik kolonial Indonesia sehingga dia bisa bicara itu," katanya.
Agus menilai pernyataan tersebut juga berpotensi merendahkan kredibilitas Pigai sebagai Menteri HAM, khususnya dalam mencari penyelesaian atas persoalan Papua.
"Tapi, saya pikir itu dia merendahkan kribilitas dia sebagai seorang kementerian hukum dan HAM menunjukkan ketidakmampuan terhadap penyelesaian status politik bangsa Papua di Papua," tutur Agus.
Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan kelompoknya selama puluhan tahun tidak dapat direduksi hanya sebagai tuntutan peningkatan kesejahteraan.
"Perjuangan bangsa Papua selama 64 tahun di Papua itu adalah perjuangan tentang hak penentuan nasib sendiri," pungkasnya.