Penahanan itu setelah video Ivan ramai disorot saat memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.