Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

M Nurhadi

Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

Suara.com - Sebuah tabir gelap terungkap dari balik dinding Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Kasus yang mencuat pada akhir April 2026 ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan praktik kekerasan sistematis dan tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Langkah tegas diambil oleh Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Sebanyak 30 orang, mulai dari pengasuh lapangan hingga jajaran pejabat yayasan, kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sangat menyayat hati; mulai dari balita yang tangan dan kakinya diikat kencang, hingga pembiaran anak-anak tanpa busana di dalam ruangan tertutup.

Berdasarkan penyelidikan maraton yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, ditemukan bukti digital berupa video yang menunjukkan tindakan biadab.

Sebanyak 53 dari 103 anak yang terdaftar terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. Angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring banyaknya orang tua yang mulai melaporkan kejanggalan serupa.

Dampak dari perlakuan ini tidak hanya menyasar kondisi psikologis berupa trauma mendalam, tetapi juga kesehatan fisik yang fatal.

Beberapa orang tua melaporkan buah hati mereka menderita pneumonia dan gangguan paru-paru akibat kondisi lingkungan pengasuhan yang tidak higienis dan cenderung dibiarkan dalam kondisi tidak layak.

Alibi pengelola yang selalu menyalahkan kondisi rumah setiap kali ditemukan luka pada tubuh anak kini terpatahkan oleh bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik.

baca juga

Potensi Pidana dan Ancaman Hukuman

Penegakan hukum dalam kasus Little Aresha akan berfokus pada undang-undang berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban. Berikut adalah poin-poin hukum yang berpotensi menjerat para pelaku:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pelaku utama, yakni para pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, akan dijerat dengan Pasal 76C yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan Pasal 80, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman penjaranya mencapai 5 tahun.

Pemberatan Hukuman: Mengingat pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan/pendidikan (pengasuh daycare), maka hukuman tersebut ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok. Artinya, ancaman hukuman bisa melampaui 6 hingga 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 17:09 WIB

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 19:00 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Bukan Anti-Bahasa Baku, Gen Z Hanya Belum Temukan Cara Belajar yang Relevan

Bukan Anti-Bahasa Baku, Gen Z Hanya Belum Temukan Cara Belajar yang Relevan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp539 Miliar di Kuartal III-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp539 Miliar di Kuartal III-2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Pengangguran Dilatih agar Tak Terjerumus Kriminalitas

Kapolri Siapkan Program Poliran, Pengangguran Dilatih agar Tak Terjerumus Kriminalitas

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Birokrasi No Viral No Justice: Kenapa Pelayanan Publik Selalu Dipersulit?

Birokrasi No Viral No Justice: Kenapa Pelayanan Publik Selalu Dipersulit?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Minyak Zaitun Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Begini Cara Pakai yang Efektif

Apakah Minyak Zaitun Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Begini Cara Pakai yang Efektif

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial

Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Konser Andrea Bocelli Berdampak Ekonomi Besar dan Efektif Promosikan Pariwisata Indonesia

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

×