Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 November 2024 | 20:14 WIB
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dituntut hukuman 7 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Amir bersalah secara sah dan meyakinan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar Amir mendapatkan hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Amir Syahbana sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga meminta agar Amir diberikan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325.999.998.

“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Diketahui, ada 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

baca juga

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali pertama kali menetapkan tersangka pada 30 Januari 2024 atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah

Kasus Brimob Kepung Kejagung Diungkit Lagi ke DPR, IPW Curiga Jaksa Agung Sengaja Alihkan Isu Kasus Timah

News | Senin, 18 November 2024 | 11:24 WIB

Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan

Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 08:44 WIB

Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah

Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah

News | Senin, 11 November 2024 | 23:15 WIB

Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun

Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun

Bisnis | Kamis, 07 November 2024 | 15:56 WIB

Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Bisnis | Selasa, 05 November 2024 | 06:12 WIB

Sesama Ditahan Kejaksaan, Beda Sikap Tom Lembong dan Harvey Moeis Usai Pakai Rompi Pink Disorot

Sesama Ditahan Kejaksaan, Beda Sikap Tom Lembong dan Harvey Moeis Usai Pakai Rompi Pink Disorot

Lifestyle | Minggu, 03 November 2024 | 06:39 WIB

Mantan Bos Timah Buka-bukaan Soal Keterlibatan Penambang Rakyat dan Smelter Swasta

Mantan Bos Timah Buka-bukaan Soal Keterlibatan Penambang Rakyat dan Smelter Swasta

Bisnis | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:55 WIB

Terkini

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Sumsel | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:10 WIB

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:06 WIB

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Menko Airlangga Klaim Laporan MSCI Tidak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk

Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk

Lampung | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Yamaha MT-125 2027 vs 2025: Apa Saja Bedanya dan Akankah MT-15 Indonesia Ikut Berubah?

Yamaha MT-125 2027 vs 2025: Apa Saja Bedanya dan Akankah MT-15 Indonesia Ikut Berubah?

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

×