Konsep Pidana Mati Berubah
Supratman menjelaskan alasan sisa anggota Bali Nine yang divonis pidana mati ini dikembalikan ke Australi karena konsep pidana mati yang sudah berubah di Indonesia.
"Karena konsep pemidanaan kita sudah berubah, walaupun KUHP baru itu akan berlaku tahun 2026, tetapi sesungguhnya seceara substansi kita sudah mengalami perubahan dalam pradigma penerapan hukuman mati," ujar dia.
Selain itu ada alasan kemanusiaan dan hubungan timbal baik RI dan Australia seperti yang disampaikan Presiden Prabowo kepada Supratman.
Supratman memastikan sisa napi geng narkoba Bali Nine akan tetap dihukum di Australia. Dia menyebut Australia akan menghargai peradilan dan hasil peradilan di Indonesia.
"Waktu saya ketemu Dubes Australia di kantor, saya sampaikan kalaupun mekanisme transfer itu jadi kita lakukan, saya minta ke mereka untuk menyurat ke Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa mereka mengakui sistem peradilan kita dan hasil peradilani itu mereka akui, dan nanti sisa masa tahanan di sini itu wajib mereka jalankan di sana. Sebaliknya juga begitu. Nah karena itu, kami sedang finalisasi dengan Pak Menko Prof Yusril untuk melakukan itu, nanti setela semua clear baru kami laporkan ke Presiden," jelasnya.
Presiden disebut sudah setuju soal hal ini namun tetap harus dilakukan kajian para menteri.
“Pada prinsipnya Presiden sudah setuju tapi harus dilakukan kajian. Presiden meminta kepada kami untuk lakukan kajian itu, sementar aini yang difinalisasi antaran Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri Imipas, karena yang terlibat semua warga binaan pemasyarakatan, dan juga Menteri HAM karena aspek pertimbangan hak asasi manusianya, kemudian hubungan timbal balik antara 2 negara sahabat saling hormati sistem hukumnya dan demi alasan kemanusiaan," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Lawan Timnas Indonesia Selanjutnya, Pelatih Australia: Kami Harus...