Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron

Bangun Santoso

Senin, 25 November 2024 | 14:39 WIB
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Sejumlah tersangka judi online yang dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Karyoto menjelaskan, 24 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yaitu, empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi, yaitu A, BN, HE dan J (DPO).

Kemudian tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online, yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lalu tiga orang berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen, yaitu A alias M, MN dan DM.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," kata Karyoto sebagaimana dilansir Antara.

Selanjutnya, sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari aty menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, yaitu berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

Ada dua orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka berinisial T, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Lalu Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun, " kata Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Juta Lebih Konten Judi Online Diblokir Kominfo! Begini Cara Lapor Jika Temukan Lagi

5 Juta Lebih Konten Judi Online Diblokir Kominfo! Begini Cara Lapor Jika Temukan Lagi

Tekno | Senin, 25 November 2024 | 13:53 WIB

Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin

Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin

Tekno | Sabtu, 23 November 2024 | 18:15 WIB

Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda

Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda

Bisnis | Sabtu, 23 November 2024 | 14:12 WIB

Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur

Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur

Tekno | Sabtu, 23 November 2024 | 14:12 WIB

Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan

Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan

Lifestyle | Sabtu, 23 November 2024 | 13:52 WIB

Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas

Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas

Kotak Suara | Sabtu, 23 November 2024 | 12:12 WIB

Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan

Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan

Your Say | Sabtu, 23 November 2024 | 07:47 WIB

Terkini

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Peran AI di Dunia Kepenulisan: Ancaman atau Partner Kerja bagi Penulis?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:30 WIB

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:29 WIB

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

AGRA Tak Percaya UU Reforma Agraria Bisa Atasi Monopoli Tanah

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:28 WIB

Transaksi BRI Ini Bisa Kasih Kamu Voucher Tokopedia Rp100 Ribu

Transaksi BRI Ini Bisa Kasih Kamu Voucher Tokopedia Rp100 Ribu

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:27 WIB

Rambut Rontok dan Ketombe? Ini 4 Rekomendasi Hair Tonic Ampuh Beserta Reviewnya!

Rambut Rontok dan Ketombe? Ini 4 Rekomendasi Hair Tonic Ampuh Beserta Reviewnya!

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:27 WIB

Delhi Diteror Geng Pemerkosa India, Korbannya Cewek 17 Tahun

Delhi Diteror Geng Pemerkosa India, Korbannya Cewek 17 Tahun

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:26 WIB

Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya

Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 15:23 WIB

Perjuangan PMI di Taiwan Kini Lebih Tenang Berkat Inovasi Finansial BRI

Perjuangan PMI di Taiwan Kini Lebih Tenang Berkat Inovasi Finansial BRI

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 15:22 WIB

UMKM Perempuan Mulai Berbenah, Buka Toko Online hingga Siapkan Strategi Pemasaran Digital

UMKM Perempuan Mulai Berbenah, Buka Toko Online hingga Siapkan Strategi Pemasaran Digital

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:22 WIB

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Tembus 300 Orang, RS Sampai Penuh

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 15:20 WIB

×