Prabowo Tak Bisa Gunakan Hak Politik di Jakarta Meski Dukung RK-Suswono, Gibran Nyoblos di Solo

Senin, 25 November 2024 | 21:06 WIB
Prabowo Tak Bisa Gunakan Hak Politik di Jakarta Meski Dukung RK-Suswono, Gibran Nyoblos di Solo
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk menghabiskan hari Sabtu bersama di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). (Foto dok. Prabowo)

Suara.com - Meski telah menyatakan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta pada Rabu (27/11/2024) pekan ini. Alasannya karena KTP milik Prabowo ternyata sebagai warga Jawa Barat. 

Perihal tempat pemungutan suara (TPS) yang akan didatangi Prabowo diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Menurutnya, Prabowo akan menggunakan hak politiknya di TPS di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

"Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau," ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Gibran Nyoblos di Jateng

Sama halnya dengan Prabowo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak menggunakan hak pilihnya untuk Pilkada Jakarta. Sebab, nama Gibran sudah tercatat sebagai pemilih di Pilkada Jawa Tengah (Jateng). 

Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan nama Gibran terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) di TPS 18 Manahan, Solo.

Selain itu, dia mengungkapkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga terdaftar dpt di Solo. Meski demikian, Gibran dan Jokowi akan mencoblos di dua tps yang berbeda.

"Kalau Pak Jokowi di TPS 12 di Sumber," kata Arya.

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Wanti-wanti Prabowo Jaga Jarak, Pengamat Acungi Jempol buat Jokowi jika Bisa Mesra Selama 5 Tahun: Beliau Top

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI