Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 28 November 2024 | 17:27 WIB
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dalam panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa di Mabes Polri.

Firli sedianya akan diperiksa penyidik sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Tersangka FB melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB, telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Ade Safri, usai dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Semula, Firli Bahuri bakal dimintai keterangan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) sekira jam 10.00 WIB. Terkait alasan mangkirnya Firli dalam pemeriksaan, Ade Safri mengaku tidak mengetahuinya secara detail.

"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar, penasihat hukumnya," ucap Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Firli.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari kamis 28 November 2024, jam 10 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade, saat di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (25/11/2024).

baca juga

Ade Safri mengatakan, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dilayangkan oleh pihaknya sejak Rabu (20/11/2024) lalu.

“Sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin,” jelasnya.

Ade Safri mengatakan, alasan Firli diperiksa di Mabes Polri, lantaran petugas yang akan melakukan berasal dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, yakni Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri.

“Penanganan perkara aquo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri. Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” katanya.

Adapun, materi penyidikan terhadap Firli, kata Ade Safri, seputar dalam upaya pemenuhan berkas yang hingga saat ini dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.

“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” jelasnya.

Saat disinggung, apakah Firli bakal ditahan oleh penyidik usai pemeriksaan, Ade Safri belum bisa memastikannya.

“Nanti kita lihat, kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan. Nanti kita akan update,” pungkasnya.

Firli Jadi Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengemukakan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi

News | Senin, 25 November 2024 | 16:25 WIB

Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala

Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala

News | Jum'at, 22 November 2024 | 10:50 WIB

Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan

Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan

News | Kamis, 21 November 2024 | 11:07 WIB

Terkini

Kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Pelajaran Berharga dari Sejarahnya

Kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Pelajaran Berharga dari Sejarahnya

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Jadi Standby Buyer, Danantara Siap Serok Saham di Kala Pasar Modal Rungkad

Jadi Standby Buyer, Danantara Siap Serok Saham di Kala Pasar Modal Rungkad

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Ramainya Bisnis Kuliner Jadi Peluang Perbankan Perluas Transaksi Digital

Ramainya Bisnis Kuliner Jadi Peluang Perbankan Perluas Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Laut Itu Terlalu Luas, Ketika Anak-anak Firdaus Wajidi Menatap Titik Terakhir Sang Ayah Berkarya

Laut Itu Terlalu Luas, Ketika Anak-anak Firdaus Wajidi Menatap Titik Terakhir Sang Ayah Berkarya

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:22 WIB

PM2.5 Turun Usai Dry Ice Diuji, Kabut Asap Palembang Masih Berbahaya Hari Ini

PM2.5 Turun Usai Dry Ice Diuji, Kabut Asap Palembang Masih Berbahaya Hari Ini

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Dari Kode Kupon Menjadi Mitra Hemat: BARAKATALAN Menghubungkan Pembeli Online dengan Peluang Hemat

Dari Kode Kupon Menjadi Mitra Hemat: BARAKATALAN Menghubungkan Pembeli Online dengan Peluang Hemat

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

Dana Darurat untuk Karhutla Kalimantan hingga Banjir Aceh-Sumatera Diduga Jadi Bancakan Oknum BNPB

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Rilis 9 November! NCT Dream Siap Comeback Lewat Album Dream After Dream

Rilis 9 November! NCT Dream Siap Comeback Lewat Album Dream After Dream

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Royal Enfield Meluncurkan Hypershift Classic 650 Edisi Peringatan 125 Tahun

Royal Enfield Meluncurkan Hypershift Classic 650 Edisi Peringatan 125 Tahun

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bikin Rugi Negara, Pemerintah Didesak Pembangunan 3 PLTU di Sumatra

Bikin Rugi Negara, Pemerintah Didesak Pembangunan 3 PLTU di Sumatra

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:13 WIB

×